Kurikulum
mempunyai peranan yang sangat penting karena merupakan alat untuk mencapai
tujuan institusi pendidikan. Tanpa adanya kurikulum yang baik tersusun dengan sistematis, maka visi, misi
dan tujuan yang ingin dicapai oleh suatu perguruan tinggi sulit untuk tercapai.
Untuk mencapai tujuan tersebut, maka diadakanlah perubahan kurikulum dalam setiap
empat tahun atau dua tahun dapat ditinjau kembali.
KKNI sendiri merupakan kerangka acuan minimal
yang menjadi ukuran, pengakuan penjenjangan pendidikan yang dilakukan. KKNI
juga disebut sebagai kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat
menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan
bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan
kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor. Dalam perspektif KKNI, setiap program studi
diharuskan memperjelas “profil lulusan” yang diharapkan melalui kegiatan
pelacakan studi, studi kelayakan dan analisis kebutuhan di masyarakat.

